balloon_head
balloon_head
balloon_head
balloon_head

ancaman pasal 338 kuhp ⬅ pasal 338 juncto 55 dan 56 kuhp

ancaman pasal 338 kuhp

Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Unsur Pasalnya - Hukumonline Pasal 338 KUHP adalah salah satu pasal yang digunakan untuk menuntut Bharada Richard Eliezer (Bharada E) atas tuduhan pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pasal ini menyatakan bahwa jika seseorang dengan sengaja merampas nyawa orang lain, ia dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Pasal ini cocok dengan pasal yang diajukan oleh kuasa hukum keluarga korban tentang dugaan pembunuhan (Pasal 338 KUHP) dan pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP). Bharada E didakwa berdasarkan Pasal 338 KUHP dan ancaman hukumannya maksimal lima belas tahun penjara. Unsur Pasal 338 KUHP adalah bahwa pelaku secara sengaja merampas nyawa orang lain, dan jika terbukti bersalah, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Ada juga Pasal 339 yang mengatur pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh tindak pidana lain. Dalam kasus pembunuhan berencana, yang diatur dalam Pasal 340 KUHP, diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup. Sanksi pidana pada kasus pembunuhan berencana lebih berat dibandingkan dengan pembunuhan biasa karena melibatkan perencanaan matang untuk merampas nyawa seseorang. Ada juga kemungkinan pelaku menggunakan pasal penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP atau Pasal 466 UU 1/2023 dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun. Komjen Agus menyatakan bahwa dalam menggunakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP pada kasus Bharada E, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama dua puluh tahun. Pasal 340 juga digunakan dalam kasus Ferdy Sambo yang diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.