balloon_head
balloon_head
balloon_head
balloon_head

uu 30 1999 👍 30 januari 1997 hari apa

uu 30 1999

UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa merupakan dokumen hukum yang tersedia di JDIH DPR RI. Undang-undang ini mengatur mengenai prinsip-prinsip, syarat, prosedur, dan konsekuensi hukum dari arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa di Indonesia. Undang-undang ini memberikan perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa tersebut. UU ini dapat diunduh dalam format PDF atau Word, dan menjelaskan tentang tahapan, jenis, dan stasiun-stasiun untuk mengatur arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa, serta cara untuk mengatasi sengketa yang timbul. Undang-undang ini berlaku sejak tanggal 12 Agustus 1999, menggantikan ketentuan mengenai arbitrase dalam Pasal 615 sampai dengan Pasal 651 Reglemen Acara Perdata dan Pasal 377 Reglement Indonesia Yang Diperbaharui. UU No. 30 Tahun 1999 diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1), serta Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. UU ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada tahun 1999 dan diterbitkan di LN. 1999/ No. 165, TLN NO. 3886, LL SETNEG: 29 HLM. UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa merupakan undang-undang yang sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam penyelesaian sengketa di Indonesia.