balloon_head
balloon_head
balloon_head
balloon_head

cara memindahkan npwp secara online ⏩ situs resmi jayatogel online

cara memindahkan npwp secara online

Cara Pindah Domisili NPWP, Bisa Online! - Ortax Bagi wajib pajak yang ingin memindahkan alamat NPWP-nya, kini dapat dilakukan secara online melalui laman ereg.pajak.go.id dengan mengikuti langkah-langkah berikut: 1. Masuk ke laman ereg.pajak.go.id dan login menggunakan akun yang digunakan saat mendaftar NPWP. 2. Mengisi dan menyampaikan Formulir Pemindahan Wajib Pajak. 3. Mengunggah salinan digital dokumen pendukung, yaitu dokumen yang menunjukkan bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak pindah ke wilayah kerja KPP lain. Selain secara online, ada juga cara offline dengan mengajukan permohonan perpindahan alamat pajak langsung ke kantor pelayanan pajak dengan mengisi formulir pemindahan Wajib Pajak, melengkapi formulir dengan dokumen yang disyaratkan, dan menyampaikan permohonan secara langsung ke KPP lama melalui KP2P, pos, atau jasa kurir. Bagi yang belum memutakhirkan NIK menjadi NPWP, dapat melakukan pemutakhiran melalui laman DJP online dengan cara mengakses https://djponline.pajak.go.id/ dan login menggunakan NIK yang tertera di KTP. Untuk mendaftarkan NPWP secara online, wajib pajak dapat membuat akun di Ereg Pajak melalui https://ereg.pajak.go.id. Bagi penduduk yang sudah memiliki NPWP, NIK akan langsung berfungsi sebagai NPWP format baru. Namun, penggunaan NPWP format lama masih berlaku hingga 31 Desember 2023. Mulai 1 Januari 2024, NIK akan sepenuhnya efektif sebagai NPWP sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang berlaku sejak 14 Juli 2022.