balloon_head
balloon_head
balloon_head
balloon_head

umkm penghasilan dibawah 500 juta ✔ kegunaan amoxicillin kaplet 500 mg

umkm penghasilan dibawah 500 juta

Cara Lapor SPT Tahunan bagi UMKM dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru yang membebaskan pajak penghasilan (PPh) bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) perseorangan dengan penghasilan di bawah Rp 500 juta per tahun. Aturan ini berlaku sejak tanggal 1 April 2022 dan mengikuti UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). UMKM tersebut terdiri dari wajib pajak orang pribadi yang penghasilannya tidak melebihi Rp4,8 miliar selama satu tahun dan tidak dikenakan PPh berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh dan Pasal 31E UU PPh. Dalam peraturan baru ini, UMKM orang pribadi yang memiliki omzet kurang dari Rp500 juta selama satu tahun pajak tidak dikenai PPh final 0,5%. Namun, UMKM dengan omzet di atas Rp500 juta hanya dikenai PPh final UMKM sebesar 0,5% atas setiap omzet yang melebihi Rp500 juta. Ketentuan batas peredaran bruto yang tidak kena pajak sejumlah Rp500 juta bagi pelaku UMKM berlaku mulai bulan ini. Sesuai dengan perubahan UU Pajak Penghasilan (PPh) dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, seluruh ketentuan tentang PPh dalam UU HPP mulai berlaku pada tahun 2022. Bagi wajib pajak UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta, mereka tidak perlu lagi membayar PPh final UMKM mulai tahun pajak 2022. Namun, apabila omzet usaha telah melebihi Rp500 juta dalam tahun pajak tertentu, wajib pajak akan dikenakan PPh final atas selisih di atas Rp500 juta. Sebagai contoh, UMKM dengan penghasilan Rp100 juta per bulan dan penghasilan bruto sebesar Rp1,2 miliar per tahun akan dikenakan PPh final 0,5 persen atas bulan ke-6 hingga ke-12. Jadi, sebagai wajib pajak UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta, tidak perlu khawatir merasa sulit melakukan pelaporan SPT tahunan. Namun, tetap perhatikan ketentuan perpajakan agar tidak terkena sanksi dari pihak berwenang.