balloon_head
balloon_head
balloon_head
balloon_head

pp tentara ⏪ pp couple serena dan raki

pp tentara

PP No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia merupakan peraturan yang penting bagi Prajurit TNI di Indonesia. PP ini diterbitkan pada tanggal 13 Maret 2019 oleh Pemerintah Pusat di Jakarta. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Selain PP No. 16 Tahun 2019, terdapat juga beberapa peraturan penting lainnya yang terkait dengan gaji, pensiun, dan tunjangan bagi pegawai negeri, prajurit TNI, anggota kepolisian, dan penerima pensiun atau tunjangan di Indonesia. Salah satu di antaranya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Para prajurit TNI di Indonesia memiliki susunan organisasi dan database peraturan perundang-undangan yang dapat diakses melalui JDIH BPK RI. Dalam susunan organisasi Tentara Nasional Indonesia terdapat beberapa jabatan keprajuritan tertentu yang harus diduduki oleh perwira yang memiliki pangkat yang sesuai. Pada masa pandemi COVID-19, Pemerintah Indonesia juga menetapkan PP No. 44 Tahun 2020 untuk memberikan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 bagi pegawai negeri, prajurit TNI, anggota kepolisian, pegawai non-PNS, dan penerima pensiun atau tunjangan. Gaji pokok dan tunjangan kinerja TNI bervariasi sesuai dengan pangkat dan kelas jabatannya dan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018. jadi, PP No. 16 Tahun 2019 - JDIH BPK RI adalah peraturan penting yang terkait dengan gaji anggota TNI di Indonesia.