balloon_head
balloon_head
balloon_head
balloon_head

lampiran permendagri 86 ♥ toyota gt 86 modifikasi

lampiran permendagri 86

Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah memiliki lingkup yang mencakup tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD, dan tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD. Lampiran ini merupakan pengganti dari Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 dan berisi pedoman bagi pemerintah daerah dalam merencanakan pembangunan baik jangka panjang maupun jangka menengah. Ada beberapa tata cara yang harus diperhatikan, seperti tata cara perencanaan, tata cara pengendalian, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah, dan tata cara perubahan rencana pembangunan. Dalam lampiran ini, juga dijelaskan tentang surat edaran yang disampaikan oleh gubernur kepada bupati/wali kota mengenai rancangan RKPD Provinsi. Surat edaran ini harus mencantumkan sasaran, prioritas pembangunan daerah, serta indikator kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat diperbaharui secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi pemerintah daerah, Lampiran ini harus diperhatikan karena menetapkan peraturan yang harus diikuti dan memastikan pembangunan daerah berjalan dengan baik. Perumusan visi, misi, tujuan, dan sasaran, serta strategi dan arah kebijakan, program pembangunan daerah juga menjadi hal penting yang harus diperhatikan dalam pembangunan jangka menengah Daerah antarprovinsi.