balloon_head
balloon_head
balloon_head
balloon_head

cara login e faktur ✈ cara hidupkan vario 150

cara login e faktur

Kata Sandi Aplikasi e-Faktur: Persyaratan Masuk ke Aplikasi Faktur Pajak - OnlinePajak Untuk dapat menggunakan aplikasi e-Faktur, sejumlah kata sandi harus dimasukkan. Setiap PKP (Pengusaha Kena Pajak) harus memiliki kode aktivasi dan kata sandi yang digunakan untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). DJP (Direktorat Jenderal Pajak) dapat mengubah kata sandi yang dikirimkan sesuai dengan keinginan PKP. Prosedur untuk melakukan registrasi ulang aplikasi e-Faktur dapat dibaca di dalam Manual. Anda dapat menggunakan nama pengguna berupa NPWP 15 Digit dan kata sandi yang Anda gunakan untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak di KPP. Aplikasi ini dapat diakses melalui laman https://web-efaktur.pajak.go.id. Namun, untuk mengakses aplikasi ini, PKP harus menggunakan browser yang sudah terpasang sertifikat elektronik kepemilikan, misalnya saat mengajukan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). Untuk mengunduh aplikasi e-Faktur terbaru, kunjungi https://efaktur.pajak.go.id. Pengguna aplikasi juga perlu melakukan back-up database (folder db yang sedang digunakan) agar terhindar dari kesalahan (database corrupt). Untuk menggunakan versi web based e-Faktur 3.0, Anda harus terlebih dahulu menjadi pengguna yang sudah ditunjuk oleh otoritas pajak. Umumnya, setiap wajib pajak hanya memiliki satu akun PKP dalam satu komputer. Apabila sudah melakukan pembaruan e-Faktur terbaru, tetapi status aplikasi eFaktur desktop belum terdaftar, lakukanlah langkah-langkah berikut: login ke akun, klik menu "Reset Aplikasi Client", masukkan kode aktivasi dan kata sandi eNofa, kemudian kode aktivasi akan digenerate dan statusnya akan berubah menjadi "Belum Registrasi". (c) Direktorat Jenderal Pajak | Kementerian Keuangan © 2019 | e-Faktur Pajak