balloon_head
balloon_head
balloon_head
balloon_head

pasal 338 kuhp unsur 🙏 pasal 338 jo 55 dan 56

pasal 338 kuhp unsur

Unsur Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Unsur Pasalnya - Hukumonline Unsur tindak pidana pembunuhan dalam Pasal 338 KUHP adalah dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Menurut Penjelasan Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023, pembunuhan selalu diartikan sebagai korban yang mati dan kematian tersebut dikehendaki oleh pelaku. Unsur subjektif atau kesengajaan harus timbul seketika itu juga dan harus menunjukkan maksud agar orang tersebut mati. Rumusan unsur-unsur tindak pidana di dalam Pasal 338 KUHP antara lain: (a) barang siapa; (b) dengan sengaja; (c) menghilangkan jiwa orang lain. Isi Pasal 338 KUHP menyatakan bahwa "barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun". Dalam kebanyakan rumusan tindak pidana, kesengajaan adalah salah satu unsur yang paling penting. Dari unsur-unsur Pasal 338 KUHP, dapat disimpulkan bahwa unsur kesengajaan harus dimaksudkan untuk membuat orang tersebut mati dengan "positif" atau dimaksudkan pada tindakan yang mematikan. Pasal 340 KUHP merupakan pengulangan dari seluruh unsur Pasal 338 dengan menambah unsur rencana terlebih dahulu, sehingga pembunuhan berencana dapat dianggap sebagai pembunuhan yang berdiri sendiri. Unsur tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara berencana dalam Pasal 340 KUHP maupun Pasal 459 UU 1/2023 harus memenuhi unsur-subur yang sama dengan Pembunuhan Pasal 338 KUHP. Dalam perkara ini, jika terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka harus membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,-. Peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini juga harus diperhatikan, dan apabila terdapat pelanggaran maka harus ditindaklanjuti hukum yang berlaku.